Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Raya Klari

Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Raya Klari

KARAWANG - Polres Karawang telah menetapkan HS (31) sopir truk limbah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Klari, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Akibat kecelakaan tersebut enam orang menjadi korban, dua diantaranya ayah dan anak meninggal dunia.

\"Iya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang,\" ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kanit Lakalantas, Iptu M Hardian kepada wartawan di Mapolres Karawang.

Menurut Hardian, tersangka HS dijerat Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal itu kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.

\"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 10-12 Juta,\" ungkapnya.

Lanjut M Hardian, terkait rem blong yang diduga menjadi penyebab kecelakaan. Pihaknya masih mendalaminya, termasuk kelaikan kendaraan tersebut. \"Yang jelas penyebab karena kelalaian, untuk rem blong kita dalami termasuk kelaikan kendaraan kita dalami,\" jelasnya.

Berita sebelumnya, diduga rem blong truk fuso menabrak sepeda motor dan pedagang di depan Kantor Desa Anggadita, Jalan Raya Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Akibatnya peristiwa tersebut satu orang tewas dan lima orang kritis, pada Rabu (29/12/21) pukul 14.30 wib.

Berdasarkan pantauan dilapangan, dua sepeda motor yang sudah ringsek hingga satu tiang lampu jalan patah akibat tertabrak truk fuso tersebut. Masih terdapat bercak darah di lokasi tersebut, pecahan kaca dari truk fuso masih berserakan di pinggir jalan itu. Akibat dari kecelakaan itu membuat sepanjang ruas jalan macet parah.

\"Truk melintas dari arah Karawang Kota ke arah Cikampek, namun tiba-tiba truk keluar dari trotoar tengah jalan terus masuk ke jalan berlawanan arah terus nabrak tembok kantor desa,\" kata salah seorang warga Desa Anggadita, Edo (53) yang merupakan tukang ojek panggakalan. (rie/ygi)

BACA JUGA:

·  Harga Rokok 2022, Sebungkus Bisa Rp40 Ribu

·  Robby Purba Kanker Payudara, Kok Bisa Pria Juga Kena?

·  Sepeda Listrik Buatan Majalengka Dijajal Sandiaga Uno, Begini Katanya

·  Mirip Film Action, Imigran Palestina Kabur dari Rudenim, Banting Dua Petugas, Tabrak Pagar Pakai Mobil Dinas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: